Sekadau (Antara Kalbar) - Pada Rabu (23/7) akan digelar sidang kedua terhadap dua kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sekadau, yakni kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2) serta dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak. Sidang ini merupakan yang kedua kalinya digelar.
“Rabu 23 Juli sidang tahap dua terhadap dua kasus tipikor. Adapun sidang berisi agenda eksepsi dari terdakwa kasus sertifikat Prona yang merupakan mantan kepala desa Tapang Semadak. Sedangkan untuk kasus SPPD fiktif, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tim pembela terdakwa kasus sertifikat Prona mengajukan eksepsi. Sedangkan kasus SPPD tidak ada. Hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi,†jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Sukardi, Selasa (22/7).
Dia melanjutkan, adapun saksi yang akan dihadirkan untuk kasus SPPD berjumlah empat orang. Tiga orang diantaranya merupakan PNS di BKP2 Kabupaten Sekadau serta satu orang lainnya merupakan warga sipil di Pontianak.
"Kedua kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak Kejari Sekadau. Tidak menutup kemungkinan ditemukannya ada tersangka lain," pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas di BKPP Kabupaten Sekadau diduga terjadi pada tahun 2011 dan 2012. Kasus ini menjerat satu orang tersangka atas nama STS yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan.
Modus korupsi yang dilakukan berupa pemalsuan perjalanan dinas untuk pencairan uang perjalanan dinas yang dianggarkan dalam APBD. Akibatnya keuangan APBD bobol hingga ratusan juta rupiah.
Sementara kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, menjerat mantan Kades Tapang Semadak, HL, sebagai tersangka. Modus operandi korupsinya berupa pungutan liar kepada masyarakat selaku pemohon pembuat sertifikat. Pungutan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku dalam program PPAN tersebut. Akibatnya ada potensi kerugian hingga ratusan juta rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“Rabu 23 Juli sidang tahap dua terhadap dua kasus tipikor. Adapun sidang berisi agenda eksepsi dari terdakwa kasus sertifikat Prona yang merupakan mantan kepala desa Tapang Semadak. Sedangkan untuk kasus SPPD fiktif, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tim pembela terdakwa kasus sertifikat Prona mengajukan eksepsi. Sedangkan kasus SPPD tidak ada. Hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi,†jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Sukardi, Selasa (22/7).
Dia melanjutkan, adapun saksi yang akan dihadirkan untuk kasus SPPD berjumlah empat orang. Tiga orang diantaranya merupakan PNS di BKP2 Kabupaten Sekadau serta satu orang lainnya merupakan warga sipil di Pontianak.
"Kedua kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak Kejari Sekadau. Tidak menutup kemungkinan ditemukannya ada tersangka lain," pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas di BKPP Kabupaten Sekadau diduga terjadi pada tahun 2011 dan 2012. Kasus ini menjerat satu orang tersangka atas nama STS yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan.
Modus korupsi yang dilakukan berupa pemalsuan perjalanan dinas untuk pencairan uang perjalanan dinas yang dianggarkan dalam APBD. Akibatnya keuangan APBD bobol hingga ratusan juta rupiah.
Sementara kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, menjerat mantan Kades Tapang Semadak, HL, sebagai tersangka. Modus operandi korupsinya berupa pungutan liar kepada masyarakat selaku pemohon pembuat sertifikat. Pungutan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku dalam program PPAN tersebut. Akibatnya ada potensi kerugian hingga ratusan juta rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014