Jakarta (Antara Kalbar) - Operator telepon seluler XL Axiata mengeluhkan maraknya aksi pencurian perangkat pada sejumlah menara radio pemancar (base station transceiver/BTS) di beberapa daerah yang mengakibatkan terganggunya layanan komunikasi di kalangan masyarakat.

"Kasus pencurian perangkat BTS XL terjadi di Cianjur, Depok, Bogor, Banten, Pangkalan Brandan, dan Langkat, Sumatera Utara," kata Direktur Service Management XL Ongki Kurniawan, dalam acara Halal Bihalal XL dengan Media, di Jakarta, Rabu.

Menurut Ongki, modus pencurian perangkat BTS seperti radio, kabel tembaga, batere, dan modul BTS yang terjadi sejak bulan Maret 2014.

"Tren pencurian perangkat BTS terus meningkat, bahkan hingga kini sudah mencapai puluhan BTS di sejumlah daerah. Tidak hanya BTS XL, operator lain juga mengalami hal yang sama," ujarnya.

Untuk itu, tambah Ongki, XL sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya meningkatkan koordinasi pengamanan.

Di Cianjur bahkan sudah ada yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan serta diganjar hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

"Operator juga sudah menyampaikan permasalahan itu kepada regulator Kementerian Kominfo)," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, pencurian dan pengrusakan infrastruktur telekomunikasi melanggar KUHP Pasal 36.

Selanjutnya Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 38 jo. pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014