"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.'
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.