Sungai Raya, Kalbar,  (Antara Kalbar) - Kepala Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Sumardi mengharapkan kembali bantuan perbaikan Rumah tidak Layak Huni dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dicanangkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat RI.

"Kita sangat bersyukur karena desa kami mendapatkan bantuan BSPS dari Kemenpera pada tahun ini, makanya saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak Kementerian Perumahan Rakyat. Namun, saya sangat mengharapkan ke depan, bantuan ini bisa kembali digulirkan untuk desa kami karena masih ada ratusan rumah yang masih mengharapkan bantuan serupa," katanya di Sungai Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, untuk desanya saja, pada tahun ini baru mendapatkan bantuan BSPS untuk 198 RTLH yang tersebar di seluruh desa itu. Padahal, lanjutnya pihaknya mengajukan perbaikan untuk 800 unit rumah lebih.

"Setelah kita mengajukan bantuan yang dilakukan pada awal tahun 2013 lalu, direspon dengan sangat baik oleh Pemkab Kubu Raya yang saat itu masih dipimpin oleh bapak Muda Mahendrawan. Kita mengajukan 800 unit rumah untuk mendapatkan bantuan ini dan langsung direspon dengan sangat baik dengan diturunkannya tim penilaian ke desa kami," katanya.

Dari hasil peninjauan langsung tim penilaian, memang masih banyak ditemukan RTLH di desa Sungai Asam. Namun karena masih banyak desa yang lain mengantri, dari pemkab Kubu Raya saat itu baru bisa mengajukan 200 rumah kepada Kemenpera dan saat ini yang terealisasi 198 rumah yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Saya berharap ke depan kita kembali mendapatkan bantuan serupa, paling tidak 85 persen dari 600 lebih RTLH yang kita ajukan bisa kembali dibantu nantinya," tuturnya.

Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera RI) pada tahun 2014 ini kembali membantu perbaikan untuk 826 Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

"Hari ini kita menyerahkan secara simbolis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 826 RTLH Pemkab Kubu Raya. Dalam memberikan bantuan BSPS ini, Kemenpera RI tentunya akan memberikan kepada Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementrian Perumahan Rakyat RI, Ir Bambang MM. Purwanto.

Dia menjelaskan, bantuan itu diberikan dengan melihat beberapa unsur, diantaranya, rumah yang akan dibantu harus memiliki dan menguasai tanah yang dibangun di atas rumah yang akan di rehab, dengan menunjukan sertifikat atau surat keterangan dari Kepala Desa.

Selain itu, masyarakat hanya memiliki satu rumah saja, dan sudah memiliki keluarga. Sementara itu, bangunan rumah yang akan direhab nantinya harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi.

Bambang menuturkan, luas bangunan tersebut tentunya sudah memiliki standarisasi bagi keluarga yang berumah tangga, tentunya dalam hal ini meliputi suami, istri dan dua anak.

"Untuk masyarakat yang akan mendapatkan BSPS ini juga harus memiliki kreteria, antara lain, WNI dengan menunjukan KTP, berpenghasilan di bawah UMP, telah memiliki rumah tetapi tidak layak huni, dan bersungguh-sungguh dengan menandatangani surat pernyataan," katanya. ***3***

(U.KR-RDO/F003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014