Pontianak (Antara Kalbar) - Warga Kabupaten Landak menyerahkan sebanyak 14 pucuk senjata api (senpi) rakitan secara suka rela ke Kepolisian Resor Landak, Kalimantan Barat, kata Kapolres setempat AKBP Frans Tjahyono.

"Ke-14 pucuk senpi rakitan itu, berasal dari Polsek Menyuke sebanyak tujuh pucuk, Polsek Air Besar satu pucuk, Polsek Mandor dua pucuk, Polsek Ngabang satu pucuk, dan Polres Landak sebanyak tiga pucuk," kata Frans Tjahyono saat dihubungi di Landak, Kamis.

Ia menjelaskan, penyerahan senpi rakitan itu dilakukan secara simbolis oleh dua orang masyarakat pemilik senpi tersebut di ruang Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Mapolres Landak.

Penyerahan disaksikan Bupati Landak Adrianus Asia Sidot, Ketua DPRD Landak Heri Saman, jajaran Forkompimda dan sejumlah tokoh di Landak bertepatan acara halal bi halal dan deklarasi penolakan ideologi ISIS.

"Kami berharap masyarakat lainnya yang mungkin masih memiliki senpi rakitan, untuk mengikuti jejak masyarakat yang sudah menyerahkan senpi rakitan mereka secara sukarela," ujarnya.

Kepemilikan senjata ilegal ini jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Penertiban kepemilikan senpi ilegal itu bersifat persuasif dan dilakukan secara bertahap, kata Frans.

Kapolres Landak mengimbau kepada para tokoh di Landak, agar bisa memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai dampak daripada senpi tersebut.

Dia menambahkan, khusus senpi rakitan di Kecamatan Menyuke, masyarakat tidak hanya membeli saja tetapi ada juga masyarakat yang pandai merakit senpi.

Sebelumnya, Polres Landak telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senpi ilegal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Hal itu dikarenakan ada beberapa kejadian di Landak yang sampai membawa korban jiwa akibat senpi rakitan itu," ujarnya.

(A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014