Pontianak (Antara Kalbar) - Sidang lanjutan dengan agenda penuntutan warga Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, mengalami penundaan, karena rencana tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, belum turun.

"Hari ini sebenarnya sidang kedelapan bagi dua warga Batu Daya, yakni Yohanes Singkul dan Anyun atas tudingan penganiayaan anggota Brimob Polda Kalbar, 5 Mei 2014," kata Aktivis Walhi Kalbar Hendrikus Adam di Pontianak.

Ia menjelaskan dua warga Batu Daya itu sudah hampir empat bulan meringkuk di Rutan Pontianak. Dengan tudingan membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan pada saat aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT SMP (Swadaya Mukti Prakasa).

Pada persidangan sebelumnya, Yohanes membantah tudingan penganiayaan. "Saya mengikuti aksi itu, justru mengamankan warga agar tidak merusak aset perusahaan," ungkapnya.

Menurut dia senjata sudah lazim dibawa masyarakat setempat jika pergi ke ladang.

Sedangkan Ayun, dituding melakukan pelemparan batu sehingga mengenai anggota Brimob Polda Kalbar dan menyebabkan anggota itu terluka.

"Saya terpaksa mengakui hal itu di BAP saat diinterogasi polisi. Saya tidak melakukan pelemparan batu pada aksi tersebut, pada aksi tersebut warga yang datang ramai, dan hanya dorong-dorongan, ujarnya.

Kedua warga Batu Daya itu didampingi oleh penasihat hukum dari Gerak Bantuan Hukum Rayat Kalimantan, Ivan Valentino, Syahri, dan Fitri.

Dalam kesempatan itu, Hendrikus Adam menambahkan kasus penangkapan paksa yang dilakukan anggota Brimob Polda Kalbar terhadap lima warga Batu Daya, 5 Mei 2014, imbas dari persoalan ketidakadilan.

"Mereka yang kini menjalani proses hukum merupakan korban atas alpanya niat baik perusahaan mengakomodir hak-hak masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan. Oleh karena itu demi keadilan kami berharap Anyun dan Yohanes Singkul segera dibebaskan," ujarnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus tersebut, yakni Sri Wanti Warni yang didampingi Erwin Djong dan Syofia sebagai hakim anggota.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014