Sekadau (Antara Kalbar) - Pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau kembali dikeluhkan. Kusvenso, warga Selalong II yang mengeluh karena permohonan sertifikat yang diajukannya pada tahun 2010 lalu hingga kini tak selesai-selesai.

"Empat tahun sudah saya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas nama dirinya sendiri ke BPN Sekadau dengan nomor register 520.1-64-14-11-2010 tanggal 28 Oktober 2010. Pengajuan sertifikat tersebut dimohonkan untuk dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit di salah satu bank. Celakanya, sampai hari ini tak kunjung selesai, apalagi sertifikat yang diminta tak terbit dari BPN," ungkapnya.

Kusvenso mengaku telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Ia juga telah melunasi biaya administrasi sebesar lebih dari empat juta rupiah yang dipotong langsung oleh pihak bank. Sudah empat tahun sampai hari ini. Kredit di bank bahkan sudah selesai, tapi sertifikat saya belum juga terbit.

"Sejauh ini sudah sering berkonsultasi dengan pihak BPN mengenai permohonan sertifikatnya tersebut, namun jawaban dari pihak BPN selalu sama. Setiap ditanya, mereka bilang sedang dalam proses. Sampai kapan prosesnya selesai, kok sampai hari ini belum juga terbit sertifikat saya,” cetusnya (28/8).

Tak hanya Kusvenso, hal senada turut dialami dua warga Selalong lainnya, Sindeng dan Abuntono. Keduanya mengajukan permohonan sertifikat bersamaan dengan Kusvenso. Nasibnya pun sama. Hingga kini sertifikat keduanya tak kunjung selesai.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, kami juga perlu sertifikatnya. Sekarang kredit di bank sudah selesai, tapi sertifikat belum ada kabar beritanya. Ketika ditanya, pihak BPN selalu menjawab sedang dalam proses. Mau sampai kapan kami menunggu, apa nunggu sampai kiamat,” tutur Sindeng.

Sementara itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau, Sukaryadi, menyatakan ada beberapa kemungkinan skenario yang menyebabkan proses penerbitan sertifikat mandek. Bisa kendala teknis, misalnya ada persyaratan yang belum dilengkapi, atau petugas kita yang kewalahan.

"Untuk menemukan titik terang permasalahan itu, kita sarankan agar pemohon lebih proaktif berkoordinasi dengan BPN, dan nanti pemohon silahkan datang ke kantor BPN. Kami akan fasilitasi pertemuan dengan petugas teknis untuk menemukan titik terang permasalahannya. Kalau sudah ketemu persoalannya, kami pasti akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014