Warga Pertanyakan Pembuatan Sertifikat di BPN Sekadau
Jumat, 4 Desember 2015 4:14 WIB
Sekadau (Antara Kalbar) - Heriyadi, warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, mengeluhkan layanan kantor BPN setempat karena sertifikat tanah yang ia ajukan belum tuntas.
Menurut Heriyadi, ia beberapa waktu lalu membeli sebidang tanah di KM 9 jalan Sekadau-Sintang, di depan komplek perkantoran Pemkab Sekadau. "Saya berniat membuat sertifikat atas tanah tersebut. Bulan Juni 2015 lalu, saya menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang pegawai honor di BPN Sekadau. Uang tersebut merupakan biaya untuk pengukuran serta penerbitan sertifikat reguler. Tak lama setelahnya, dilakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan oleh saya," ungkap Heriyadi.
Namun, lanjutnya, setelah berbulan-bulan lamanya sertifikat yang dimohonkan tak kunjung terbit. Ia mengaku sudah berkali-kali berkonsultasi dengan petugas tersebut untuk menanyakan kapan sertifikatnya akan diterbitkan.
"Saya sudah tujuh kali ke BPN, sudah hampir enam bulan berlalu tapi sertifikat belum terbit juga. Sementara syarat-syarat sudah dilengkapi. Saat mengkonfirmasi kepada petugas yang bersangkutan, alasan yang diutarakan kurang memuaskan saya," kata dia.
"Katanya Kasi ini sedang tidak ada di kantor, pekerjaan numpuk, itu kan tanggung jawab, jadi tidak ada alasan banyak pekerjaan. Pelayanan BPN berbelit-belit, dan berapa biaya sebenarnya yang dibutuhkan untuk menerbitkan satu bidang sertifikat serta butuh waktu berapa lama hingga sertifikat reguler terbit. Sudah menemui kepala kantor BPN Sekadau untuk meminta kejelasan terkait persoalan yang ia hadapi. Kepala kantornya minta waktu sampai tanggal 15 untuk memproses sertifikat saya," kisahnya.
Sementara itu Kepala BPN Sekadau, Syahrannur saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan ia telah bertemu dengan Heriyadi, Kamis (3/12). Namun, menurutnya berkas permohonan sertifikat milik Heriyadi secara resmi didaftarkan di BPN Sekadau tanggal 19 November lalu, atau lebih kurang dua pekan belakangan.
"Kami bertanggungjawab sejak berkas didaftarkan. Dan data yang ada pada kami, berkas pak Heriyadi baru terdaftar tanggal 19 kemarin. Jika pemohon mengaku sdah berbulan-bulan mengajukan permohonan, itu diluar tanggung jawab BPN," terangnya.
Dia menegaskan jika yang terjadi antara pemohon dengan petugas lapangan, bukan dengan BPN secara kelembagaan. "Kami bertanggungjawab sejak berkas didaftarkan. Jadi tidak benar pelayanan kami berbelit-belit," katanya menegaskan.
"Pemohon juga harusnya proaktif bertanya pada pihak yang kompeten memberi keputusan. Saya tadi bilang minta waktu sampai tanggal 15 mudah-mudahan sudah selesai," pungkasnya.