Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Dua anggota Kepolisian Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala M.H Harahap, yang ditangkap Kepolisian Malaysia yang diduga terlibat perdagangan narkoba hingga kini masih menjalani penyidikan di Kantor Kepolsian Kuching, Serawak.

"Keduanya masih ditahan oleh Kepolisian Malaysia dan menjalani penyidikan di kantor polisi Kuching, Serawak," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno di Kuala Lumpur, Jumat.

Menurut dia, setelah proses penyidikan selesai, maka hasilnya akan dikirimkan ke Attorney General (kejaksaan Agung Malaysia) untuk diputuskan apakah kasus tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

"Nanti Attorney General yang akan memutuskan kasus ini layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak," ungkapnya.

Dubes Herman menambahkan jika dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan keduanya dalam sindikat narkotika sehingga harus diproses hukum di Malaysia, maka KBRI Kuala Lumpur akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi keduanya.

"KBRI akan siapkan pengacara untuk mendamping mereka," tegas Dubes.

Namun demikian, menurutnya, dari hasil kajian pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, kemungkinan untuk menjerat AKBP Idha dan Brigadir Kepala M.H. Harahap cukup lemah mengingat keduanya ditangkap tanpa barang bukti.

Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.

Mereka adalah menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono dan Bripka M.H Harahap, anggota Polsek Entikong, Kalimantan Barat.

Penangkapan tersebut, menurut Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu (31/8), merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pelaku perdagangan narkoba oleh aparat kepolisian di Kuala Lumpur International Airport.

Pewarta: N. Aulia Badar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014