Pontianak (Antara Kalbar) - Maraknya penjualan BBM Bersubsidi yang tidak tepat sasaran,  membuat Pertamina semakin meningkatkan pengaturan dan pembinaan kepada seluruh SPBU di seluruh wilayah Kalimantan pada umumnya.
 
Pertamina pun kerap memberikan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti tidak mengindahkan klausul kerjasama antara Pertamina dengan pengusaha SPBU. Terhitung sejak bulan Januari 2014 hingga Agustus 2014 untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Pertamina telah memberikan surat peringatan kepada 16 SPBU, dengan jenis peringatan yang bervariasi.  

Mulai dari peringatan terhadap kondisi sarana fasilitas di SPBU yang kurang terawat hingga pemberhentian pasokan. "Pemberhentian pasokannya pun dilihat dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU" kata Senior Supervisor External Relations Marketing Operation Region VI Andar Titi Lestari kepada Antara di Pontianak, Minggu.
 
"Bahkan jika SPBU masih mengulangi kesalahan yang sama maka Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," ungkap Andar.

Di Kaltim, khususnya di Balikpapan sudah ada SPBU yang disetop sementara pasokan solar subsidinya, dikarenakan kedapatan melayani pembelian solar subsidi melebihi ketentuan pengisian dari Peraturan Walikota Balikpapan.

Di Samarinda beberapa SPBU, produk Solar Subsidinya diganti dengan Solar Non Subsidi, atau Pertamina Dex (PertaDex), Di Kalimantan Barat khususnya di Pontianak bahkan di hentikan sementara pasokan Solar subsidi dan Premium-nya dikarenakan terbukti melayani penjualan BBM Solar Bersubsidi kepada kendaraan yang memuat drum sebesar 240 Liter tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD pemerintah daerah terkait dan saat ini barang bukti serta pelaku telah diserahkan ke Reskim Polresta Pontianak.  

Tidak hanya itu saja,  SPBU di wilayah Semuntai Kabupaten Sanggau juga telah diberikan sanksi yaitu dengan menghentikan sementara pasokan solar subsidi, yang juga kedapatan memasang keterangan solar habis di pintu masuk SPBU,  namun pada kenyataannya operator atau pihak SPBU tetap melayani pengisian solar dalam drum hingga sebanyak 220 liter tanpa disertai surat rekomendasi dari SKPD pemerintah daerah setempat.

"Salah satu Pengusaha SPBU di wilayah Semuntai Kabupaten Sanggau telah memberikan sanksi tegas kepada karyawannya berupa pemotongan 50 persen gaji dan insentif kepada operatornya, sedangkan pengawas SPBU di skorsing selama 1 bulan tanpa gaji karena kedapatan melayani pembelian Solar Subsidi dengan Drum tanpa surat rekomendasi dari SKPD Pemda setempat" ujar Andar.

"Kami mengapresiasi tindakan tegas dari pengusaha SPBU terhadap karyawannya. Hal ini menjadi pembuktian bahwa pengusaha SPBU pun berkomitmen dalam pelaksanaan kerjasama usaha yang telah disepakati antara Pertamina dengan pengusaha SPBU untuk sama-sama menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan bersama-sama menjaga nama baik Pertamina". Imbuh Andar.

 Apa yang dilakukan Pertamina ini adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para pengguna BBM Subsidi dengan lebih tepat sasaran, dan dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi para pengelola SPBU untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan BBM Bersubsidi.  Pertamina berkomitmen penuh dan manjadi Garda Depan dalam pengendalian dan pengaturan BBM Bersubsidi dan mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah, Aparat keamanan/kepolisian dan masyarakat untuk melakukan pengawasan penyelewengan BBM Subsidi.

"Kami berterima kasih kepada para aparat, dan pemerintah serta seluruh masyarakat atas peran aktifnya dalam pengawasan BBM Bersubsidi kepada yang berhak. Kami terbuka untuk laporan, masukan dan saran dengan menghubungi contact pertamina kami di(021) 500.000 atau di email pcc@pertamina.com" tambah Andar.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014