Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto, Selasa, kepada tim Kompolnas memaparkan penanganan terhadap AKBP Idha Endri Prastiono tersangka tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, pelanggar kode etik, dan disiplin.

"Pemaparan kepada tim Kompolnas dan beberapa tokoh masyarakat Kalbar, merupakan bukti transparansi kami dalam menangani kasus tersangka Idha," kata Arief Sulistianto di Pontianak.

Tim Kompolnas yang datang ke Polda Kalbar, yakni Hamidah Abdurrahman, dan Edi Hasibuan.

Pada Senin (15/9) Polda Kalbar menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Berkas dibawa langsung oleh Direskrimum Kombes Harry Sudwijanto bersama sejumlah penyidik di lingkungan Polda Kalbar.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta mengatakan akan segera memeriksa berkas atas nama tersangka IEP itu.

Menurut dia, Idha Endri Prastiono dapat dikenai pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal tersebut di antaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kronologi sehingga Idha Endri Prastiono dijadikan tersangka berawal pada 16 November 2013 tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercy New Eyes perak dengan pelat nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang pernah ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan menyatakan kedatangan tim Kompolnas ke Polda Kalbar dalam rangka memastikan apakah kasus AKBP Idha Endri Prastiono diproses hukum atau tidak.

"Setelah kami mendengar pemaparan dari kapolda Kalbar, sudah jelas AKBP Idha tetap diproses hukum," ujar Edi.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014