Sinatng (Antara Kalbar) - Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang, Hary Sinto Linoh menyampaikan rencana kenaikan tarif RSUD Ade M. Djoen Sintang masih dikaji dan pihak RSUD Sintang pun telah melakukan pertemuan dengan BPKAD untuk membahas kenaikan tarif rumah sakit tersebut.

Sinto menjelaskan sebelum menaikkan tarif rumah sakit ini, pihaknya akan melakukan survei kemampuan masyarakat membayar tarif rumah sakit yang baru. Survei tersebut akan dilakukan oleh konsultan dari luar. Direncanakan, tarif rumah sakit akan mengalami kenaikan antara 20-50 persen.

Meski akan ada kenaikan tarif, Sinto menjelaskan kenaikan tarif rumah sakit tersebut hanya berlaku terhadap pasien-pasien umum. Sementara pasien BPJS dan Jamkesda tetap gratis. Kenaikan tarif hanya berlaku pada pasien kelas I dan VIP. Sehingga kenaikan tarif rumah sakit ini diyakininya tidak akan berpengaruh ke masyarakat. “Target kami hanya pasien mampu yang menggunakan fasilitas kelas I dan VIP,” jelasnya.

Dia menegaskan bagi yang tidak mampu selama dia masyarakat Sintang yang memiliki KTP Sintang jika dia tidak masuk BPJS maka dia akan masuk di Jamkesda. “Masyarakat yang tidak mampu mau berobat tapi dia tidak punya BPJS, masyarakat tersebut bisa menggunakan fasilitas Jamkesda asal memiliki KTP Sintang. Jadi otomatis masyarakat yang tidak punya BPJS dia masuk Jamkesda. Masyarakat Sintang ini sudah benar-benar diurus oleh Pemkab Sintang,” ujarnya.

Kenaikan tarif rumah sakit yang akan berlaku, kata Sinto merupakan kenaikan untuk tarif kamar dan beberapa tarif pemeriksaan. Nanti dengan Perda yang baru, tidak ada perbedaan lagi antara pasien kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan VIP dalam penanganan medisnya. Perbedaan harganya hanya pada kamarnya.

Dia menginginkan jika Perda tarif rumah sakit yang baru bisa segera disahkan, maka kenaikan tarif rumah sakit akan diberlakukan mulai 2015.

“Tapi semua tergantung pembahasan di DPRD Sintang seperti apa. Rumah sakit pun tidakakan semena-mena menaikan tarif tanpa audensi dengan DPRD dan survey kemampuan masyarakat,” jelas Sinto.

Ia mengatakan target yang ingin dicapai dari kenaikan tarif tersebut yaitu agar RSUD Sintang mampu membiayai operasionalnya sendiri tanpa mengharapkan lagi bantuan Pemkab Sintang. Sekarang, sebagian pembiayaan rumah sakit masih ditanggung pemerintah daerah. “Sekitar 50 persennya pembiayaan rumah sakit masih disubsidi pemerintah. Kebutuhan anggaran untuk rumah sakit pertahunnya mencapai Rp40 miliar lebih. kami harapkan dengan kenaikan tarif maka rumah sakit akan mampu membiayai operasionalnya sendiri,” harapnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014