Jakarta (Antara Kalbar) - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mengawal sidang vonis pembacaan hukuman Anas Urbaningrum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

Sebelum menuju pengadilan tipikor masa HMI melakukan demonstrasi di gedung KPK, Jakarta.

"Saksi-saksi yang didatangkan ke persidangan semuanya meringankan Anas" kata orator saat berdemo.

Orator HMI mengatakan dari 96 saksi yang dihadirkan hanya empat saksi yang memberatkan hukuman Anas.

Orator menambahkan bahwa ini sebagai pelajaran KPK untuk tidak cepat menetapkan orang bersalah dan dijadikan tersangka.

Sidang pembacaan vonis terhadap Anas berlangsung hari Rabu (24/9).

Sebelumnya Anas mendapat tuntutan dari jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.  
    
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

(SDP-72/E.S. Syafei)

Pewarta: Hafidz Mubarak

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014