Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat masih menunggu kepastian hukum terhadap UU Pemilu Kepala Daerah yang baru disahkan dalam sidang paripurna di DPR RI.

"Secara prinsip, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan aturan yg berlaku atau kepastian hukum," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.

Provinsi Kalbar pada tahun 2015 akan menggelar pilkada di enam daerah yakni Kabupaten Bengkayang, Melawi, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu dan Ketapang.

Menurut Umi Rifdiyawati, untuk itu KPU Provinsi Kalbar masih menunggu arahan atau instruksi lebih lanjut dr KPU RI.

Anggota KPU Kabupaten Bengkayang Tarmizi menuturkan, meski UU Pilkada disahkan, namun mereka tetap bekerja sesuai jadwal. Misalnya tahap pilkada yang dimulai dari Desember 2014.

"Untuk persiapan, kita tetap seperti biasa sampai Undang-Undang tersebut berlaku secara resmi," katanya.

Ia melanjutkan, Undang-Undang tersebut masih perlu ditandatangani oleh Presiden serta peraturan lain yang mengikut.

Selain itu, harus dilakukan revisi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. "Karena di situ tertuang jelas, peran dari KPU. Misalnya tentang data pemilih, kampanye serta penetapan calon," ujar dia.

Tarmizi merupakan salah satu anggota KPU sejak pertama kali dibentuk tahun 2003.

Pemilihan kepala daerah secara langsung baru dimulai pada tahun 2005. "Tahun 2004, tidak ada pilkada. Hanya ada Pilpres," ujar Tarmizi.

Secara pribadi ia menilai UU Pilkada memiliki banyak kelemahan sehingga kalau digugat di Mahkamah Konstitusi akan dibatalkan.

"Yang pasti, kami juga menunggu Peraturan KPU," katanya menegaskan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014