Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK (25/9).

"Setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK maka AM Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Abraham mengayakan Tersangka AM Gubernur Riau sebagai penerima suap dengan sangkaan pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap penyelenggara negara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Abraham juga mengatakan selain menetapkan Annas, KPK juga menetapkan (GM) Gulat Manurung seorang pengusaha kelapa sawit sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 undang-undang tipikor.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia menambahkan dari OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 156 dolar Singapura dan Rp500 juta dengan keseluruhan alat bukti kurang lebih Rp2 miliar.

"Pemberian berkaitan dengan alih fungsi hutan di Provinsi Riau," katanya.

Sebelumnya pada (25/9) KPK melakukan operasi tangkap tangan Gubernur Riau di Citra Grand Cibubur, Jakarta, dengan menahan sembilan orang.
      
 (SDP-72/R. Chaidir)

Pewarta: Hafidz Mubarak

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014