Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait persoalan proses perbaikan kapal yang diperoleh PT PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) lewat akusisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perbaikan perbaikan Kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK pada hari yang sama (11/12) adalah Direktur PT Industri Kapal Indonesia Diana Rosa (DR) dan Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia Abdul Honi (AH).
KPK pada 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal, namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Baca juga: KPK menyita rumah di Pondok Indah terkait perkara ASDP
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Pihak KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Koordinasi (dengan BPKP) sudah, artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ghufron belum bisa memberikan estimasi nominal kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungannya saat ini masih berlangsung.
Baca juga: KPK menyita 15 tanah dan bangunan terkait perkara ASDP