Sintang (Antara Kalbar) - Polres Sintang terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Karya Baru, Kecamatan Kayan Hulu.Untuk itu Reskrim Polres Sintang, AKP Alber Manurung menyatakan pihaknya sudah ke Jakarta guna memeriksa pejabat di Kementerian Pertanian

Dikatakannya, pengusutan dugaan korupsi PUAP ini memang masih banyak mengalami kendala. Sebab proyek ini merupakan proyek pemerintah pusat dari Kementerian Pertanian RI. Polisi saat ini baru mengantongi Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Meski tidak merinci, dia menyebutkan sejumlah berkas yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini berada di Kementrian Pertanian RI.

Dikatakannya, kendala yang dihadapi Polres Sintang ialah waktu yang cukup panjang harus disiapkan untuk mengejar kasus ini. Sementara, tersangka sudah dimintai keterangan dan bahkan sempat ditahan oleh Polres Sintang.

“Namun karena sesuatu dan lain hal, kami tangguhkan penahanannya terhadap tersangka karena jangan samapi kasus ini lepas demi hukum akibat kami tidak bisa penuhi unsur-unsur pembuktiannya. Kalau tersangka ditangguhkan penahanannya kami punya waktu yang panjang untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam kasus PUAP ini, Polres Sintang telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara Gapoktan di Desa Karya Baru. Dikatakannya, kegiatan tersebut tidak fiktif, dananya ada turun tapi tidak sampai sepenuhnya kepada petani. Total dana PUAP ini Rp100 juta sementara yang diduga dikorupsi sebesar Rp48 juta.

“Saat ini kasus PUAP masih dalam tahap Penyidikan. Kasus sudah dilimpahkan berkasnya ke Jaksa. Kemudian dikembalikan karena kurang syaratnya diantaranya DIPA dan surat-surat lainnya. Kami masih penuhi lagi berkas-berkasnya sebelum kembali menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan,” jelasnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014