"Tersangka AH kami tangkap karena memiliki barang haram tersebut (sabu)," kata Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aritonang dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Kamis.
Oknum ASN yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram, katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas kembali tangkap terduga pelaku narkoba di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia
Penangkapan pelaku oknum ASN ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Sampai saat ini, ujar dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Empat pelaku tidak pidana narkotika diamankan polisi
Selain menangkap oknum ASN tersebut, Satrenarkoba Polres Sintang menyita barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.