Pontianak (Antara Kalbar) - Satu anggota terpilih DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2014 - 2019, Mashur, dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan VII tidak ikut dilantik pada Senin karena tersangkut masalah hukum di kepolisian setempat.

Saat pembacaan nama-nama yang dilantik di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, nama Mashur tidak termasuk yang disebutkan Sekretaris Dewan Bambang Soerachmat.

Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati mengaku tidak mengetahui alasan pasti tentang pelantikan Mashur.

"Secara hukum, sebagai Caleg terpilih, yang bersangkutan tetap dapat dilantik," ujar dia.

Ia menambahkan, KPU Pusat memang mengeluarkan edaran tentang calon terpilih yang tersangkut kasus hukum agar ditunda pelantikannya.

"Tapi ini hanya mereka untuk yang terkena kasus korupsi," kata dia. KPU Provinsi Kalbar sudah meminta klarifikasi dari Polda Kalbar mengenai status Mashur. "Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ia terlibat dalam kasus penipuan, bukan korupsi," kata Umi Rifdiyawati.

Penggantian calon terpilih mekanismenya diatur dalam pasal 50 (1) PKPU No 29 tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU No 8 tahun 2014.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggantian bisa dilakukan, karena berhalangan tetap, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat pencalonan, serta terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan keputusan pengadilan yang tetap.

Ketentuan lainnya adalah tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti KTP, pendidikan minimal SMA, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penggantian calon terpilih diajukan paling lambat tiga hari sebelum pelantikan.

Mashur, calon legislatif terpilih DPRD Kalbar, ditangkap atas kasus pemerasan dan penipuan pada Syafrudin (mantan pejabat Bea dan Cukai) terkait kasus pungutan liar di PPLB Entikong.

Modus tersangka, yakni berawal Januari 2014, tersangka menjanjikan kepada keluarga Syafrudin agar tidak sampai diperiksa oleh tim Bareskrim Mabes Polri dengan syarat menyetor uang kepada dirinya Rp4 miliar.

Karena takut, keluarga Syafrudin lalu menyanggupinya, dan sudah menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp2,7 miliar yang transaksinya dilakukan di sebuah hotel di Jakarta.

Tetapi setelah uang disetor, ternyata keluarga Syafrudin tetap diperiksa, malah kasus itu hingga maju di pengadilan. Sehingga keluarga Syafrudin melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polda Kalbar.

Tersangka diancam pasal 3, 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan 378 KUHP tentang penipuan.

(T011/A029)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014