Jakarta (Antara Kalbar) - Sebanyak lima anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang tersandung kasus hukum tidak dilantik pada pelantikan anggora DPR RI dan DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakatrta, Rabu.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerima surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal penangguhan pelantikan terhadap lima anggota DPR RI terpilih yang terjerat kasus hukum.

"Saya menerima suratnya pagi tadi," kata Winantuningtyastiti, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Win, panggilan Winantuningtyastiti, penundaan pelantikan kelima nggota DPR RI terpilih  berdasarkan surat keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menanggapi surat dari KPU untuk meminta penangguhan pelantikan bagi para anggota Dewan ter;pilih yang tersangkut kasus hukum.

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta izin menangguhkan pelantikan terhadap lima anggota DPR terpilih, terkait kasus dugaan korupsi.

Lima anggota DPR RI terpilih itu adalah, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (Partai Demokrat), mantan Bupati Bantul Idham Samawi (PDI Perjuangan), Herdian Koesnadi (PDI Perjuangan), mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Jimmy Demianus Idjie (PDI Perjuangan), dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar).

Hari ini, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, membacakan dan memandu sumpah dan janji terhadap anggota DPR RI dan anggota DPD RI terpilih periode 2014-2019.

Pelantikan pembacaan sumpah janji anggota DPR RI dan DPD RI terpilih ini dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah undangan lainnya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014