Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang akan menertibkan reklame yang terpasang secara liar untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah setempat.



Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kota Singkawang, Bur'ie di Singkawang, Rabu mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan sejumlah reklame yang terpasang liar di kota itu.



Penertiban yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, menurutnya, sangat berdampak positif bagi Pemkot Singkawang.



"Lantaran banyak masyarakat yang mengurus perizinan sebelum memasang reklame. Tentunya hal itu, dapat membuat sisi pendapatan mengalami peningkatan," kata dia. 



Artinya, sambung dia, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi reklame membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Singkawang, akan terjadi peningkatan.



Apalagi, sambung dia, dari penertiban itu menjadikan masyarakat paham bahwa untuk memasang reklame harus membayar retribusinya.



"Karena saat saya berada di lapangan, banyak masyarakat yang belum mengerti kalau reklame yang di pasangnya harus membayar pajak," ungkap dia.



Dijelaskan dia, pemasangan reklame itu, ada dua jenis, antaralain, reklame yang permanen, yang mana pembayaran pajaknya hanya berlaku satu kali dalam setahun atau dua tahun. Sedangkan jenis reklame semi permanen, pembayaran pajaknya selama enam bulan.



Namun pemasangan reklame yang bersifat permanen atau semi permanen, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Tata Kota guna untuk menghitung jumlah retribusi yang harus di bayarkan, serta di titik-titik mana saja pemasangan reklame tersebut.



Selanjutnya, sambung dia, bawa ke kantor Penanaman Modal untuk diterbitkan izin pemasangan reklamenya.



Berbeda dengan pemasangan spanduk, yang izinnya hanya dua minggu, dan cara pemasangannya tanpa rekomendasi dari Dinas Tata Kota.



Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mau memasang reklame untuk terlebih dahulu mengurus proses perizinannya.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014