Jakarta (Antara Kalbar) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pemilihan kepala daerah pada 2015 berpeluang dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) memberikan ruang untuk penerapan e-voting. Penghitungannya bisa dilakukan secara manual atau elektronik. Namun, secara rinci mekanisme pelaksanaannya belum diatur perppu sehingga menjadi kewenangan kami untuk mengelaborasi itu dalam peraturan KPU," kata Hadar seusai Rapat Pleno di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada secara serentak padai hari dan bulan yang sama seperti diatur perppu tersebut, Hadar menjelaskan kecil kemungkinan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik.

Namun, sistem penghitungan suara secara elektronik dinilai lebih memungkinan untuk diterapkan dalam pilkada 2015
   
"Penggunaan elektronik, seperti disebut dalam perppu itu, harus dikaji betul. Yang paling lebih pasti bisa digunakan adalah 'e-recapitulation' penghitungan suara secara elektronik," kata Hadar.

Untuk pelaksanaan "e-voting", lanjut Hadar, akan ada banyak hal yang harus disesuaikan dari pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang terjadi selama ini.

"Misalnya, kalau 'e-voting' berarti tidak ada lagi proses di TPS (tempat pemungutan suara) karena kita hanya menggunakan alat.  Kemudian proses untuk mengetahui hasil rekapitulasi di TPS juga akan hilang," jelasnya.

Oleh karena itu, sejumlah kajian perlu dilakukan lebih lanjut untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan pemilu elektronik di daerah.

"Jangan sampai sistem elektronik ini dipaksakan. Jangan setelah diterapkan malahn banyak yang mempertanyakan. Jadi secara khusus kami akan melakukan kajian dan uji coba untuk itu," ujar dia.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014