Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menskenariokan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak di 204 daerah berlangsung di medio November 2015, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat.
"Yang paling memungkinkan, berdasarkan dengan Perppu, pelaksanaan pilkada serentak di pertengahan bulan November 2015, hari Rabu, antara tanggal 11 atau 18. Maka Maret (2015) sudah mulai proses pendaftaran bakal calon," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat.
Sebelumnya, KPU merancang tiga skenario pelaksanaan pilkada serentak 2015, yakni di 9 September, 7 Oktober dan 11 November. Namun, kata Ferry, jika pilkada dilakukan di September 2015 maka tahapan persiapannya harus sudah mulai bulan ini.
"Kalau dilakukan pemungutan suara di Oktober (2015), Januari harus sudah mulai pendaftaran bakal calon, sedangkan persiapan kami dijadwalkan selesai paling lambat Februari. Jadi tidak memungkinkan," jelasnya.
KPU sedang merancang 12 peraturan KPU, yang empat di antaranya akan diutamakan untuk diselesaikan dan disahkan sebelum maret 2015. Ke empat draf peraturan tersebut menyangkut tahapan dan jadwal, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih dan kampanye.
"Dua bulan ini, hingga akhir tahun 2014, kami fokus untuk menyelesaikan draf peraturan tersebut. Lalu Januari hingga Februari kami berharap sudah selesai tahap konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, sehingga segera dapat digunakan," kata dia.
KPU juga telah bertemu dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, guna membahas mengenai mekanisme pelaksanaan pilkada serentak berdasarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan KPU dapat memulai tahapan pilkada dengan berlandaskan dua Perppu tersebut.
"Kami telah mengoordinasikan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, agar KPU bisa melakukan langkah-langkah persiapan," kata Djohermanysah.
Langkah persiapan yang dilakukan tersebut antara lain persiapan penyusunan Peraturan KPU dan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pedoman kami sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itu, kami memberitahu kepada kepala-kepala daerah supaya menganggarkan APBD 2015 pilkada langsung tapi serentak. Ada 204 daerah," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.
(F013/B. Situmorang)