Pontianak  (Antara Kalbar) - Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto membantah tidak memberikan hak-hak kepada AKBP Idha Endri Prastiono selama dalam penahanan di sel Mapolda Kalbar.

"Tidak ada upaya kami mempersulit ibadah terdakwa maupun tahanan lain," kata Arief usai melantik perwira menengah di Polda Kalbar, Kamis.

Ia menjelaskan seorang tahanan memang tidak bisa menunaikan ibadah shalat berjamaah di masjid, tetapi silakan saja mereka (tahanan) yang akan melakukan shalat berjamaah.

"Hak-haknya sebagai tahanan sudah dipenuhi, ingat statusnya (Idha) tahanan," ungkapnya.

Di tempat terpisah, terdakwa Idha Endri Prastiono mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim, dari saat ini di sel Mapolda Kalbar ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan alasan banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi disana.

"Banyak hak-hak saya sebagai tahanan yang terabaikan, seperti untuk shalat bersama dengan tahanan lainnya juga tidak bisa. Kesehatan saya juga sudah mulai menurun," ungkapnya.


(U.A057/B/N005/N005) 09-10-2014 16:04:12

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014