Pontianak  (Antara Kalbar) - Masyarakat Bala Adat Dayak menyatakan akan terus mengawal proses hukum 11 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan penambangan dan pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Karena kami tidak setuju, atas tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman sepuluh bulan kepada 11 warga RRT tersebut," kata Ketua Bala Adat Dayak Didi di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan harusnya kesebelas warga RRT tersebut dituntut maksimal, karena telah melakukan penambangan dan melakukan perambahan hutan lindung di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan tiga UU, yakni UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No. 18/ 2013 tentang Kehutanan, serta UU No.32 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Dengan ancaman maksimal tersebut, agar bisa memberikan efek jera, baik kepada warga asing tersebut, maupun perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing secara ilegal tersebut," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Didi juga meminta pelaku baik itu warga RRT dan perusahaan yang mendatangkan warga asing itu, serta perusahaan pertambangan tersebut diadili seadil-adilnya.

Sebelumnya, Rabu (8/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad menyatakan, 11 warga RRT bersalah sehingga tetap dituntut selama sepuluh bulan kurungan penjara.



(U.A057/B/O001/O001) 11-10-2014 13:38:27

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014