Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan dua dari empat tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menewaskan 18 penambang dan pendulang di Monterado, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (4/10) masih dalam daftar pencarian orang.

"Kami sudah menahan dua tersangka dalam kasus PETI di Monterado, yakni Tole, dan Suwardi pemilik mesin dompeng, kemudian yang masih DPO, yakni Jaliman pemilik lahan, dan Lek Lok pembeli atau pengumpul emas hasil Peti tersebut," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Selasa.

Meskipun sudah menetapkan empat tersangka dalam insiden yang menewaskan 18 penambang dan pendulang, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Hasilnya, kami telah menangkap Tuki (64) warga Pontianak Utara yang berperan sebagai pengumpul dan pengolah biji emas menjadi emas batangan skala besar, dari hasil pengembangan kasus Monterado," ungkap Arief.

Untuk keempat tersangka itu, dapat diancam UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau denda maksimal Rp10 miliar, dan UU No. 32/2009 Lingkungan Hidup pasal 98 dan 99 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar, serta pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya kumulatif, karena apa yang dilakukan tersangka, selain pertambangan ilegal, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan dari pengakuan tersangka lain, Tuki (pengumpul dan pengolah emas batangan), dalam sebulan dirinya bisa mengirim atau menjual batangan emas ke PT JRU di Jakarta sebanyak lima kali atau sekitar 15 - 20 kilogram untuk satu kali pengiriman, yang sudah ditekuninya sejak 20 tahun.

Hasil penangkapan, Kamis (16/10) Polda Kalbar mengamankan sebanyak 7,3 kilogram emas batangan, uang tunai Rp82 juta, lima ATM, 18 buku catatan dan 63 lembar catatan pembelian dan penjualan emas, empat alat cetak emas batangan, 67 jeriken air keras, 17 mangkok pelebur, dan sejumlah peralatan untuk pencetakan emas batangan, serta satu pucuk senjata air softgun, di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara rumah tersangka.

Tersangka Tuki dapat diancam pasal 161 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal 3 hingga 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014