Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu dan ekstasi di lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus saat dihubungi dari Pontianak, Kamis, mengatakan, penangkapan keduanya karena saling berkaitan dalam kasus yang sama.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Gs (42) alias Bob, warga Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dan yang kedua BS alias Cicik (18) di Jalan Cempaka, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Selatan.

Ia menjelaskan, Bob ditangkap di Jalan Merpati, Gang Merak, Kelurahan Melayu Singkawang Barat. Polisi mengamankan satu butir pil ekstasi warna pink dalam kemasan kantong plastik merk Nike, dan satu buah telepon seluler.

Menurut dia, pil ekstasi itu sempat dibuang tersangka ke tanah. "Selain pil ekstasi, juga ada narkoba yang diduga sabu sempat dibuang tersangka. Namun jumlahnya tidak banyak," jelas Charles.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Charles, ekstasi itu dibeli dari seseorang berinisial E, yang juga abang kandung Cicik.

Cicik diamankan dari kediaman E. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba diduga sabu sebanyak satu paket kecil yang tersimpan dalam kantong plastik klip berjumlah 0,19 gram, dan satu buah telepon seluler merk Nokia warna merah.

"Pengakuan tersangka, barang haram itu dikasih oleh abangnya, berinisial E," kata Charles.

Saat polisi datang, kata Charles, barang bukti sabu itu sempat dibuang tersangka ke tanah.

Bob akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1, dan atau 112 ayat 1, karena menguasai dan memiliki. Ancamannya paling singkat empat tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Cicik akan dikenai UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bob mengaku jika ekstasi itu dibelinya dari E seharga Rp200 ribu. "Tapi utang dulu, belum dibayar," kata pria yang pernah tersandung kasus hukum dengan kasus yang serupa.

Dia mengaku, baru pertama kali memesan pil ekstasi itu. Meskia perkenalannya dengan E, sudah lama namun jarang berkomunikasi.

Tersangka Cicik, mengaku sabu itu didapatnya dari E (abang kandung). "Sudah dua kali abang saya `ngasih` dengan jumlah paket yang sama, yakni Rp100 ribu," kata dia.

(T011/A013)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014