Ngabang (Antara Kalbar) - Masyarakat Kabupaten Landak terus mempertanyakan tindaklanjut hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang digarap Kejaksaan Negeri Ngabang. Apalagi Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka. Namun Kejari mengaku masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

"Untuk kasus tipikor keuangan rumah sakit, kami masing menunggu hasil audit dari BPK. Sedangkan kasus cetak sawah desa Saham menunggu hasil audit BPKP,"kata Kajari Ngabang Teguh Wardoyo di Ngabang, Minggu.

Ia menegaskan, pengajuan untuk audit sejak akhir September lalu dan pihak BPK dan BPKP sudah berkoordinasi dan tinggal pembenahan data.

"Kami masih menunggu hasil audit, sehingga nantinya baru ditindaklanjuti. Soal penetapan tersangka tentu kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, kalau tidak ada, tidak berani," tegas Teguh.

Ia menambahkan, pihak Kejari juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Landak atas penanganan kasus Tipikor proyek cetak sawah di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor. "SPDP nya sudah dikirim ke kita, kasus dugaan tipikor di Desa Kayu Tanam," ujar Teguh singkat.

Kejaksaan Negeri Ngabang Kabupaten Landak tahun ini mengungkap dua kasus tipikor dengan dua orang PNS menjadi tersangka.

Kasus tipikor di Dinas Pertanian terkait proyek cetak sawah di Desa Saham Kecamatan Sengah Temila adalag Dana Bansos untuk kegiatan perluasan sawah atau cetak sawah yang di anggarkan sebesar  Rp 2,1 Miliar di APBN tahun 2012 dengan tersangka DL seorang PNS Pemkab Landak.

Sedangkan perkara tipikor dana operasional pelayanan medis RSUD Landak yang bersumber dari APBD 2010 menyangkakan korupsi sebesar Rp.780 juta dengan tersangka KR.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014