Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp72 juta dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan NB salah satu PNS di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten itu.
"Uang negara yang berhasil kami selamatkan itu sebagian diperoleh dari Dispenda Landak, dan sebagian lagi dari tersangka NB," kata Kepala Kejari Ngabang, Teguh Wardoyo saat dihubungi di Ngabang, Kamis.
Ia menjelaskan NB sendiri merupakan petugas penerima dan penyetor uang PBB yang berkantor di Bank Kalbar Cabang Ngabang. Kini NB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ngabang karena terbukti menggelapkan uang PBB tahun 2013 sebesar Rp400 juta lebih.
Menurut dia untuk saat ini berkas perkara kasus penggelapan uang PBB yang melibatkan NB sudah rampung sekitar 90 persen.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari tujuh saksi, yakni dari Dispenda Landak sebanyak empat orang yang terdiri dari kepala Dispenda, kepala bidang, kepala seksi dan bendahara," ungkapnya.
Saksi lainnya tambah Teguh, satu orang pegawai Bank Kalbar Cabang Ngabang, satu orang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, dan satu orang ahli dari Kanwil Pajak Kalbar.
"Hingga saat ini baru NB yang statusnya tersangka. Sedangkan dua orang lainnya yang disebut NB yang diduga ikut menikmati uang PBB itu sudah kami lakukan pemanggilan, tetapi keduanya belum memenuhi panggilan tersebut," kata Teguh.
Menurut dia kedua orang yang disebut NB tersebut bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab, menurut keterangan NB, dari uang PBB sebesar Rp400 juta lebih itu, Rp300 juta dipakainya untuk modal bersama dengan seorang warga Pontianak.
"Tapi, pengakuan NB, orang yang dimaksud sudah kabur ke Taiwan. Sedangkan Rp100 juta lagi dipinjamkan NB kepada seseorang di Sanggau, tetapi NB berdalih orang yang dimaksud sudah meninggal dunia," kata Teguh.
Menurut dia pihaknya kesulitan untuk melacak kedua orang tersebut, meskipun sudah didampingi tersangka.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Ngabang, Ahmad Fauzi mengatakan NB sendiri memang melaksanakan aktivitasnya menerima dan menyetor uang PBB yang berkantor di Bank Kalbar Cabang Ngabang.
"Setelah yang bersangkutan menerima uang PBB itu, kemudian ibu NB menginput hasil pembayaran PBB dan langsung disetor ke Bank BRI Sanggau, sehingga uang PBB itu tidak disetor ke Bank Kalbar. Kami hanya sebatas menyiapkan tempat saja untuk aktivitas pembayaran PBB," jelas Fauzi.
Selain menyiapkan tempat katanya, Bank Kalbar hanya menerima Surat Setoran Pajak (SSP). SSP inipun dipegang oleh wajib pajak di desa. "Selain itu, mulai 1 Februari lalu, satu orang pegawai Bank Kalbar Cabang Ngabang ditugaskan untuk berkantor di Dispenda Landak sebagai pelaksana penerima setoran PBB," kata Fauzi.
(A057/N005)
Kejari Ngabang Selamatkan Uang Negara Rp72 Juta
Kamis, 12 Februari 2015 21:53 WIB