Sintang (Antara Kalbar) - Pengadilan Tipikor Pontianak telah memutuskan vonis satu tahun penjara potong masa tahanan terhadap Heronimus, terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan dari Dusun Rentong ke Dusun Lubuk Pantak Desa Semareh.Namun hingga kini status Heronimus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Sintang masih melekat.

Ketika dikonfirmasikan, Kepala BKD Kabupaten Sintang, Veronika Ancili mengaku hingga kini pihaknya belum menerima hasil putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap Heronimus. Sehingga proses pemecatan terhadap Heronimus belum ada tindak lanjutnya.

Dia menyampaikan dirinya tidak bisa memastikan apakah Heronimus akan dipecat atau tidak. "Nanti kami lihat dulu hasil vonis dari pengadilan. Apa sih yang menjadi kesalahannya," kilahnya.

Veronika menyampaikan Pemkab Sintang harus melihat tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Heronimus.

 Meski belum mengambil keputusan terhadap status kepegawaian Heronimus, Veronika mengatakan ada beberapa kasus yang bisa membuat PNS dipecat, diantaranya kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang dan amoral.

Menurutnya, dalam UU ASN, seorang pegawai baru bisa dipecat jika dia divonis bersalah minimal dua tahun penjara. "Tapi kami lihat dulu apa yang menjadi kesalahannya. Kami lihatlah nanti, apakah dipecat atau tidak," kilahnya.

Sementara itu, setelah pikir-pikir selama tujuh hari, Kejari Sintang memutuskan menerima putusan Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap terdakwa Heronimus Tabrani Wasis, Ferry dan Desi. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sintang, Reskinil Jusar.

Dia menyampaikan Kejari Sintang menerima putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dengan syarat para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan dari Dusun Rentong ke Dusun Lubuk Pantak Desa Semareh yakni Heronimus Tabrani Wasis, Ferry dan Desi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak dalam sidang putusan yang digelar Selasa (21/10) malam. Ketiga tersangka divonis masing-masing satu tahun penjara sudah potong masa tahanan dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, Coky Saulus Sianipar mengatakan vonis terhadap para terdakwa yang diberikan Pengadilan Tipikor Pontianak lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 1,6 tahun penjara.

"Vonis lebih ringan karena mungkin Pengadilan Tipikor mempertimbangkan telah mengembalikan kerugian negara," katanya.

Ia mengatakan kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp600 juta. Sementara kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp701 juta. Kasus korupsi ini merupakan salah satu kasus yang ditangani oleh Polres Sintang.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014