Pontianak  (Antara Kalbar) - PT Pertamina menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada sopir mobil tangki yang tertangkap sedang "kencing" atau menjual BBM bersubsidi kepada mobil tangki milik perusahaan PT Sarana Utama Kapuas, saat menuju ke SPBU di Kota Singkawang, Jumat.

"Kami akan rekomendasikan oknum sopir tersebut tidak boleh lagi memasuki wilayah Pertamina dimanapun, sementara pengelola mobil tangki KB 9561 AK PT Almita akan diberikan sanksi administrasi lainnya," kata Kepala Terminal BBM Pontianak Sabarudin Abadi Baros di Pontianak.

Baros menjelaskan pihaknya hanya bertanggung jawab mengawasi di kawasan Terminal BBM Pontianak. "Di luar itu sudah kewenangan aparat hukum untuk menindak apabila melakukan penyimpangan," katanya.

Ia menambahkan operasional mobil tangki angkutan BBM bersubsidi tersebut dengan sistem pola sewa yang dikelola oleh PT Almita, khusus mobil tangki KB 9561 AK itu memang benar telah melakukan pengisian BBM di Terminal BBM Pontianak, yang membawa solar sebanyak 16 ton dengan tujuan SPBU Gunung Jaya di Kota Singkawang, tetapi keburu ditangkap di kilometer 11 Wajok, Kabupaten Mempawah.

"Langkah selanjutnya kami akan meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola atas kasus tersebut, karena dari pihak kami apa yang mereka lakukan sudah di luar kewenangan kami. Apalagi hampir setiap pagi saya telah mengingatkan kepada sopir dan pengelola agar kerja sesuai prosedur," katanya.

Polda Kalbar telah menangkap satu unit mobil milik Pertamina yang sedang "kencing" atau menjual BBM bersubsidi kepada mobil tangki milik perusahaan PT Sarana Utama Kapuas, saat menuju ke SPBU di Kota Singkawang.

"Satu unit mobil diduga milik Pertamina itu ditangkap saat memindahkan solar bersubsidi ke satu unit mobil tangki milik PT Sarana Utama Kapuas, di daerah Wajok, Kabupaten Mempawah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Supriyadi.

Sehingga totalnya Polda Kalbar mengamankan tiga unit mobil tangki, satu unit diduga mobil Pertamina dan dua unit milik PT Sarana Utama Kapuas bersama para sopir yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dengan total BBM jenis solar sebanyak 16 ton.

Menurut Deliveri Order (DO) mobil tangki diduga milik Pertamina itu akan mengantarkan solar bersubsidi ke salah satu SPBU di Kota Singkawang. "Namun dalam perjalanan, sopir dari mobil tangki tersebut memindahkan angkutannya pada mobil tangki milik swasta non subsidi untuk keperluan salah satu perusahaan di Kalbar," ungkapnya.

Saat ini, menurut Supriyadi ada empat sopir yang diamankan, yakni S adalah sopir tangki warna merah yang diduga milik Pertamina, AN sopir tangki warna biru milik swasta PT Sarana Utama Kapuas, kemudian W juga diamankan yang bertugas mengeluarkan DO BBM bersubsidi.

Menurut keterangan dari para tersangka, dipindahkannya BBM bersubsidi itu untuk mengelabui dan menghindari kecurigaan aparat kepolisian masyarakat. "Dari pengakuan mereka, aktivitas tersebut, mereka lakukan sudah tiga bulan terakhir," katanya.

Tersangka akan dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.


(U.A057/B/N005/N005) 07-11-2014 15:40:07

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014