Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Lebih dari 2 ribu warga Indonesia ditahan di Malaysia sejak dua tahun terakhir karena menjadi kurir sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Indonesia, dengan harga jual narkoba tersebut yang jauh lebih mahal dibandingkan di Malaysia.
Harga sabu-sabu yang mencapai antara 500-600 ribu ringgit (Rp1,9-2,2 miliar) per kg di Indonesia dibandingkan hanya 150-200 ribu (Rp554-738 juta) per kg di Malaysia, membuat para kurir tersebut semakin nekad beraksi meski berhadapan dengan risiko hukuman mati jika tertangkap.
Kepala bagian penyelidikan kejahatan narkotika (JSJN) Bukit Aman Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim, Kamis mengatakan, sejak 2012 hingga Mei 2014 pihak berwenang Malaysia berhasil menahan 2.240 WNI atas kesalahan mencoba menyelundupkan keluar narkoba dari Malaysia.
"Dalam tahun ini saja, sebanyak 153 warga Indonesia berhasil ditahan karena diduga menjadi kurir narkoba dan anggota sindikat narkoba," katanya seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur.
Menurut dia, mereka yang tertangkap itu menjalani hukuman di Malaysia dan ada yang tengah menunggu hukuman gantung atas kejahatan yang mereka lakukan.
"Mereka sanggup menjual nyawa karena dibayar upah lumayan mencapai ribuan ringgit oleh sindikat narkoba yang berpangkalan di negeri jiran," katanya.
Ia mengatakan sindikat pengedar dari Indonesia itu akan menggunakan jalan tikus dan kawasan pesisir pantai di Perak, Selangor atau Johor untuk menyelundupkan narkoba.
JSJN bekerjasama dengan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam usaha menangani kejahatan ini.
Berdasar informasi dari Polri, kasus penangkapan terhadap penyelundup shabu-shabu dari Malaysia terjadi hampir setiap pekan.
Para kurir tersebut diantaranya menggunakan Pelabuhan Bakauheni, Pekanbaru, Medan, Tanjung Balai di Batam dan Beton Sekupang untuk menyelundupkan sabu-sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Harga sabu-sabu yang mencapai antara 500-600 ribu ringgit (Rp1,9-2,2 miliar) per kg di Indonesia dibandingkan hanya 150-200 ribu (Rp554-738 juta) per kg di Malaysia, membuat para kurir tersebut semakin nekad beraksi meski berhadapan dengan risiko hukuman mati jika tertangkap.
Kepala bagian penyelidikan kejahatan narkotika (JSJN) Bukit Aman Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim, Kamis mengatakan, sejak 2012 hingga Mei 2014 pihak berwenang Malaysia berhasil menahan 2.240 WNI atas kesalahan mencoba menyelundupkan keluar narkoba dari Malaysia.
"Dalam tahun ini saja, sebanyak 153 warga Indonesia berhasil ditahan karena diduga menjadi kurir narkoba dan anggota sindikat narkoba," katanya seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur.
Menurut dia, mereka yang tertangkap itu menjalani hukuman di Malaysia dan ada yang tengah menunggu hukuman gantung atas kejahatan yang mereka lakukan.
"Mereka sanggup menjual nyawa karena dibayar upah lumayan mencapai ribuan ringgit oleh sindikat narkoba yang berpangkalan di negeri jiran," katanya.
Ia mengatakan sindikat pengedar dari Indonesia itu akan menggunakan jalan tikus dan kawasan pesisir pantai di Perak, Selangor atau Johor untuk menyelundupkan narkoba.
JSJN bekerjasama dengan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam usaha menangani kejahatan ini.
Berdasar informasi dari Polri, kasus penangkapan terhadap penyelundup shabu-shabu dari Malaysia terjadi hampir setiap pekan.
Para kurir tersebut diantaranya menggunakan Pelabuhan Bakauheni, Pekanbaru, Medan, Tanjung Balai di Batam dan Beton Sekupang untuk menyelundupkan sabu-sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014