Ngabang (Antara Kalbar) - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Ngabang terus mengintensifkan penagihan pajak kendaraan alat berat yang ada di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Landak, baik perusahaan perkebunan, pertambangan maupun alat berat milik pribadi. Namun, meskipun UPPD Ngabang sudah berusaha untuk melakukan penagihan pajak alat berat itu, masih ada perusahaan yang membandel dengan tidak mau membayar pajak tersebut. Salah satunya yakni Wilmar Grup yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Kebandelan Wilmar Grup inipun membuat jengkel Kepala UPPD Ngabang, Nasdiansyah.

"Kami sudah sering melayangkan surat penagihan pajak alat berat kepada Wilmar Grup tersebut sampai tiga kali. Tapi sering tak digubris pihak perusahaan. Pihak Wilmar selalu beralasan harus menunggu keputusan pusat," ujar Nasdiansyah dihubungi.

Ia menjelaskan, pihak Wilmar Grup sebelumnya memang sudah menyampaikan data jumlah alat berat milik 5 perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan Wilmar Grup kepada UPPD Ngabang.

"Dari data yang kita terima itu, ada 30 unit alat berat yang dimiliki Wilmar Grup. Rinciannya, PT Agronusa Investama 10 unit, PT Daya Landak Plantation 6, PT Indoresins Putra Mandiri 3 unit, PT Pratama Prosentindo 7 unit, PT Putra Indotropical 4 unit," jelasnya.

Ia menambahkan, dari data jumlah alat berat tersebut, akhirnya UPPD Ngabang menetapkan tarif pajak kendaraan alat berat yang harus dibayar Wilmar Grup.

"Selanjutnya, kami mengirim surat tagihan pajak kendaraan alat berat kepada Wilmar Grup. Tapi sudah tiga kali kita kirim surat, namun tidak digubris perusahaan," kesal Nasdiansyah.

Diakuinya, memang ada sejumlah perusahaan yang memiliki kendaraan alat berat dan milik pribadi, juga belum membayar pajak.

"Sedangkan perusahaan yang sudah membayar pajak seperti Sampoerna Grup, PT IGP, PTPN XIII, Kebunaria dan sejumlah perusahaan lainnya serta alat berat milik pribadi," tandasnya.

Dikonfirmasikan, Humas Wilmar Grup, Gregorius Uus membantah kalau jumlah alat berat yang dimiliki Wilmar Grup berjumlah 30 unit. Paling banyak Wilmar Grup mengoperasikan alat beratnya ada tiga unit untuk satu perusahaan.

"Pada dasarnya kami selalu mengikuti aturan yang berlaku. Saya ingatkan, kalau untuk urusan alat berat, memang sudah ada bidangnya masing-masing. Silakan saja UPPD Ngabang berkoordinasi ke bidangnya," kata Uus.

Uus menduga, surat tagihan pajak yang dilayangkan UPPD Ngabang kepada Wilmar Grup tidak sampai kepada sasarannya. "Atau bisa saja suratnya sudah sampai, tapi belum sempat dikomfirmasi kepada kami di daerah," ucapnya.

Ia mengakui, sampai saat ini dirinya belum mengetahui jika ada surat penagihan pajak alat berat dari UPPD Ngabang.

"Mungkin surat tagihan itu langsung disampaikan ke LO (kantor penghubung) di Pontianak," kataya. Namun demikian janji Uus, pihaknya akan menelusuri kembali lewat siapa UPPD Ngabang memberikan surat itu.

"Kami akan memproses terlebih dahulu dan koordinasi untuk mendata kembali jumlah alat berat yang dimiliki Wilmar Grup," janjinya.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014