"Ketika usia pohon mulai tua, produktivitas sawit menurun. Untuk itulah perlu dilakukan replanting,” kata Periset Teknologi Pengujian dan Standar BRIN Daryono Restu Wahono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mencatat dari total 6,7 juta hektare lahan sawit petani, ada sekitar 2,4 juta hektare wajib diremajakan karena usia tanaman yang lebih dari 15 tahun.
Pemerintah menargetkan peremajaan atau replanting kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektare hingga tahun 2024.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan realisasi program peremajaan sawit rakyat baru mencapai 256.744 hektare terhitung sejak tahun 2016 sampai 30 Juni 2022.
Daryono menekankan pentingnya peremajaan menggunakan bibit unggul hasil pemuliaan tanaman. Pemuliaan itu telah melalui uji keturunan dengan metode yang telah diuji dalam SNI 8211:2023, yaitu seleksi melalui pengujian progeny dengan metoda yang telah teruji secara ilmiah.
Menurutnya, penelitian melalui pengujian progeny dengan metoda yang telah teruji secara ilmiah dapat menghasilkan kemurnian tidak kurang dari 98 persen kecambah kelapa sawit cangkang tipis.
Skema persilangan antar populasi melalui uji keturunan dengan metode yang telah diuji memungkinkan terjadinya eksploitasi heterosis yang akan meningkatkan kinerja persilangan kedua populasi tanaman.
Namun, program pemuliaan tanaman melalui uji keturunan dengan metode yang telah diuji dilakukan untuk memperoleh bahan tanaman unggul tidak terlepas dari kegiatan persilangan tetua terpilih.
Daryono mengungkapkan jika intensifikasi yang dilakukan menggunakan benih yang berstandar SNI 8211:2023 sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, maka produksi kelapa sawit Indonesia akan mencapai 89,976 juta ton pada tahun 2025.