Singkawang (Antara Kalbar) - Dua pemuda yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) tanpa izin terjaring dalam operasi pekat kepolisian Polres Singkawang.

Dua pemuda itu, adalah LKF alias Aki, warga Jl Tanjung Batu Harapan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dan BS alias Aet, warga Jl Kridasana Gang Baru, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko mengatakan, sewaktu dilakukan penangkapan terhadap tersangka LKF alias Aki, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 buah botol Aqua ukuran 600 liter yang diduga berisikan arak putih, 4 karung beras puba 20 Kg, dua karung gula ukuran 50 Kg dan satu buah ken warna biru ukuran 35 Kg yang diduga berisikan arak putih.   

Sedangkan penangkapan yang dilakukan kepada tersangka BS alias Aet, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ken ukuran 18 liter yang diduga arak putih, satu buah dandang almunium, satu buah sapu, tujuh batang kayu bakar yang belum digunakan, enam buah drum plastik warna biru dan dua buah ember plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, kedua tersangka ini akan dikenakan tindak pidana dan atau kesehatan dan atau perlindungan konsumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat 1, dan atau ayat 2, Jo pasal 1 ayat 19, Jo pasal 75 ayat 1, UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan, Jo pasal 197, Jo pasal 111 ayat 1 dan 2, UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 8 huruf i dan huruf f, UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Permenkes RI No.86 / Menkes / Per / IV / 1997 tentang minuman keras (Miras).       

Operasi ini, kata Kapolres, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Catur Prasetyo, dengan kekuatan personil sebanyak 65 orang.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014