Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan menindak tegas pemilik restoran dan rumah makan yang tidak membayar pajak dan tidak mentaati aturan, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia terhadap restoran dan rumah makan yang tidak taat membayar pajak dan tidak mentaati aturan," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Sutarmidji menjelaskan penertiban dan razia tersebut berkaitan dengan telah dicanangkannya Pontianak sebagai kota yang tertib aturan bertepatan pada Hari Jadi Kota Pontianak ke-243 beberapa waktu lalu.

"Salah satunya pemilik Rumah Makan Siti Nurbaya yang terletak di depan DPRD Kota Pontianak. Rumah makan itu tidak ada izinnya, tidak pernah bayar pajak restoran, bangunannya tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ungkapnya.

Menurut dia Pemkot Pontianak akan membongkar bangunan Rumah Makan Siti Nurbaya karena tidak mengantongi IMB, meskipun pemilik rumah makan itu mengancam akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sekali pun yang bersangkutan mengajukan gugatan ke manapun, mau ke pengadilan atau ke ujung dunia sekalipun, kami tetap tertibkan, karena sudah jelas melanggar aturan," ujar Sutarmidji.

Pemkot juga akan melakukan uji petik terhadap restoran dan rumah makan yang ada di Pontianak. Kemudian hasil uji petik itu ditetapkan secara jabatan dan pihak restoran maupun rumah makan harus membayar pajaknya sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Bagi restoran dan rumah makan yang omzetnya besar tetapi laporan pajaknya kecil atau tidak sesuai dengan omzet, maka akan kami berikan sanksi. Kami juga sudah kantongi daftar restoran dan rumah makan itu untuk ditertibkan perizinannya," ujarnya.

Tidak hanya terkait pajak, ada pemilik restoran yang berusaha mengelabui retribusi kebersihan dengan melaporkan bangunannya kategori rumah tangga padahal digunakan sebagai restoran. "Bayangkan, pajak tidak dibayarnya, IMB tidak punya, retribusi kebersihan pun mau kelabuinya," kata Sutarmidji kesal.

Pelaku usaha nakal seperti itu, dinilai Sutarmidji tak layak melakukan aktifitas usahanya di Kota Pontianak, karena maunya gratis semua, padahal Pemkot mengeluarkan biaya yang tinggi untuk membangun infrastruktur jalan dan lainnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014