Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan evaluasi terhadap program antikorupsi yang berlangsung di Provinsi Kalimantan Barat masih menemukan adanya pengelolaan anggaran daerah yang belum sesuai dengan kegiatan dan tujuan.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pontianak, Rabu, saat ini banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBD maupun APBN, namun hasilnya belum secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat.

"Untuk itu, KPK sesuai kewenangan, mengadakan kegiatan koordinasi, supervisi dan monitoring terhadap kegiatan pemerintah baik di pusat maupun daerah," ujar dia.

Ia melanjutkan, hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah baik di pusat maupun daerah. Ia mengingatkan, yang berdaulat adalah rakyat sehingga pembangunan harus memprioritaskan rakyat sebagai penerima manfaat secara langsung.

Terkait hal itu, KPK bekerjasama dengan BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan Kalbar menggelar semiloka pencegahan korupsi dalam upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan APBD dan sektor strategis di Provinsi Kalbar.

Dipaparkan pula tindak lanjut aksi hasil kegiatan serupa tahun 2013 dan hasil pengamatan terhadap perubahan APBD serta sektor ketahanan pangan, pertambangan dan sektor pendapatan di Kalbar pada tahun 2014.

Ia mencontohkan hasil koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi tahun 2014 di Kabupaten Kubu Raya terkait pengelolaan APBD antara lain anggaran yang tidak relevan dengan kegiatan, tidak pro rakyat, bantuan keuangan tidak bermanfaat secara optimal dan perencanaan hibah belum sesuai ketentuan.

Terkait bidang ketahanan pangan, antara lain kebutuhan benih unggul belum terpenuhi secara optimal, penetapan harga dalam pengadaan sapi di Dinas Pertanian dan Peternakan yang akan dihibahkan ke masyarakat belum akurat.

Kemudian, belum adanya database pendapatan asli daerah (PAD) dan penyetoran pajak penerangan jalan oleh PT PLN Wilayah Kalbar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sementara di Sintang, terkait pengelolaan APBD antara lain penyusunan yang belum sesuai dengan ketentuan. Lalu, belanja hibah dan bansos yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sedangkan terkait bidang pertambangan, antara lain pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, ada 52 pemegang IUP yang belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap ke Kas Negara sebesar Rp2,029 miliar dan 1,34 juta dolar AS. Kemudian, adanya jaminan kesungguhan yang tidak disetorkan dengan nilai 8 juta dolar AS, serta masih adanya praktik penambangan emas tanpa izin.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014