Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Godang Riadi S menyatakan sepanjang tahun 2014, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dari tindak pidana korupsi.

"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu, berupa satu unit rumah, dua rumah toko, dan satu unit mobil untuk kasus Tipikor milik terpidana Syafrudin mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau," kata Godang Riadi S di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan kerugian negara yang dapat diselamatkan tersebut, yakni kasus Tipikor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga barang-bukti disita dan dirampas oleh negara.

Godang menambahkan dari Januari hingga November 2014, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk kasus Tipikor sebanyak 44 kasus, penyidikan 28 kasus, dan masuk tahapan penuntutan sebanyak 60 kasus, yakni 32 kasus yang ditangani Kejati Kalbar, dan sebanyak 28 kasus limpahan dari Polda Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar berpesan kepada awak media ataupun pada masyarakat Kalbar agar selalu mengawasi kinerja anak buahnya.

"Kalau memang ada awak media ataupun masyarakat yang melihat ada jaksa yang nakal silakan laporkan ke kami agar bisa diproses dan ditindaklanjuti," katanya.

Godang menyatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak tujuh laporan pengaduan atas kasus jaksa nakal.

"Atas laporan itu, sudah kami proses dan dilakukan klarifikasi apakah laporan tersebut benar atau malah ada motif lain," katanya.

Kalau memang laporan masyarakat, atau siapa saja atas kasus jaksa nakal itu benar, maka oknum jaksa tersebut pasti dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku. "Kalau terbukti pasti akan diambil tindakan. Dan itu sudah komitmen kami," ujarnya.

Kajati Kalbar menambahkan saat ini Kejati Kalbar berada peringkat dua se-Indonesia, sementara peringkat satu Kejati Jawa Timur, karena kinerja Pidana Khusus dalam memproses Tipikor di Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014