Bengkayang (Antara Kalbar) -  Angka upah minimum kabupaten untuk wilayah Bengkayang telah disepakati sebesar Rp1,66 juta per bulan.
    Menurut Ketua FSB Hukatan KSBSI Kabupaten Bengkayang, Krisantus, meski naik, namun jika didasarkan pada penghitungan kebutuhan hidup layak masih belum sesuai.
    "sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp2.256.600," kata dia.
    Namun hal tersebut sulit oleh besaran KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang memiliki nilai jauh lebih kecil dari harapan.
    Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat.
    Lalu membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
    Setelah survei di sejumlah kecamatan dalam kabupaten tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) -dulu disebut Kebutuhan Hidup
    "Kecamatan Seluas, Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Bengkayang merupakan tiga kecamatan yang menjadi referensi," jelas Krisantus.
    Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
    Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bengkayang, Nasib, pada kesempatan yang sama mengharapkan agar penetapan UMK yang dilakukan setiap tahun dapat menjamin iklim investasi bagi daerah sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat didaerah ini.
    "Besaran UMK yang ditetapkan merupakan salah satu upaya untuk menjaga iklim investasi. Dimana kedua belah pihak, baik pengusaha maupun serikat buruh/pekerja menghasilkan kesepakatan yang saling mendukung," jelasnya.
    Baik pihak perusahaan maupun perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), secara terbuka menerima keputusan bersama terhadap besaran UMK tahun 2015 dalam rapat yang disepakati pekan lalu itu.
    Meski tidak melalui proses yang berbelit, Penetapan UMK Bengkayang sempat diwarnai adu argumen mengenai angka pasti yang mesti ditetapkan.
    Mengacu pada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.736.127,- perbedaan angka antara Serikat Buruh/Pekerja dengan Pengusaha terletak pada angka Rp1.747.200 dan Rp1.650.000.
    Angka Rp1.747.200 yang dianggap cukup besar oleh Pengusaha/APINDO. Dimana mereka bertahan pada nilai Rp1.650.000,-
    Angka Rp1.660.000 baru disepakati setelah Pihak Pemda mengusulkan untuk mencari jalan tengah dengan mempertimbangkan besaran UMK 2014 (Rp1.400.000,-) dan UMP 2015 (Rp1.560.000,-) serta standar KHL Rp1.736.127,-.

Pewarta: M Acong Zaenal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014