Mempawah (Antara Kalbar) - Bupati Mempawah Ria Norsan menjelaskan, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 masih mengacu pada cara dan sistem yang lama. Di mana pengalokasiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Sisa DAU yang kita miliki tinggal Rp 38.763.749.808,80. Angka itu belum termasuk biaya pelaksanaan pilkades serentak nanti,” katanya.

Pemaparan Bupati Rian Norsan di hadapan seluruh camat, kades, dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mempawah tersebut sekaligus menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Mempawah merupakan kebijakan yang sudah diberitahukan secara tertulis ke Menteri Dalam Negeri RI serta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui surat resmi Bupati Mempawah Nomor : 140/2947/KBPPPAPMPD-E, tanggal 28 Oktober 2014.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tentang desa, dijelaskan bahwa sumber dana ADD berasal dari penyisihan 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Kalau jumlah DAU yang dipunyai kabupaten/kota besar, amanat perundangan tersebut mungkin tidak menjadi masalah. Namun, bagaimana dengan kabupaten/kota yang memiliki DAU kecil seperti Kabupaten Mempawah, hal itu tentunya menjadi kendala tersendiri dalam penerapannya. “Penjelasan ini saya sampaikan guna menghindari rumor yang berkembang di masyarakat, terkait nominal ADD mengingat kondisi keuangan kita saat ini belum begitu menggembirakan,” jelas bupati Ria Norsan.

Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, Ikke Wisaksono menekankan manajerial pemerintahan desa perlu dilakukan guna membahas berbagai permasalahan di tingkat desa, seperti tugas pokok dan fungsi perangkat desa, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan lain-lain.

Selain itu, mencermati terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. “Harapan kita bersama jika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, baik dari segi manajemen maupun dari sisi pembiayaan dan tata kelola desa, kearah yang lebih baik," ungkap Ikke, Selasa (25/11).

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014