Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyesalkan dibuangnya barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dicampur atau dilarutkan dengan pestisida ke dalam parit Jalan Zainuddin, oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Selasa.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum BLH Kota Pontianak Firayanta menyatakan seharusnya Polda Kalbar dalam memusnahkan zat kimia berkoordinasi dengan pihaknya, sehingga tidak terjadi dibuangnya zat berbahaya itu ke parit yang bermuara ke Sungai Kapuas.

Ia menjelaskan zat kimia tersebut lebih aman ditanam di tanah, kalau dibuang di parit, maka akan terhubung ke Sungai Kapuas, sehingga bisa mencemari air sungai dan berbahaya bagi kesehatan manusia dan ikan-ikan di sungai.

"Memang untuk membuktikan apakah pembuangan sabu-sabu yang sudah dicampur pestisida perlu dilakukan uji laboratorium," ujarnya.

Ia menambahkan pencemaran lingkungan hidup seperti membuang limbah melebihi baku mutu melanggar ketertiban umum pasal 9 dan pasal 37, Perda No. 5/2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air.

"Ancamannya, denda setinggi-tingginya Rp50 juta, dan kurungan tiga bulan," ujarnya.

Dampak pembuangan zat kimia tersebut bukan saja dialami warga yang ada di pinggiran sungai tetapi juga bisa satu kota Pontianak. "Sehingga ancamannya cukup berat, bila sampai menimbulkan kematian," katanya.

Sementara itu, Waka Polda Kalbar Kombes (Pol) Joko Irianto menyatakan pembuangan limbah hasil pemusnahan sabu-sabu dicampur zat kimia tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan lingkungan maupun ikan-ikan yang ada di dalam sungai.

"Tidak mengganggu lingkungan, sudah ada hasil survei dari BBPOM Pontianak yang menyatakan limbah itu aman dan airnya dapat untuk dipergunakan lagi," ujarnya.

Menurut dia kedua zat kimia yang sudah bercampur dengan air tersebut aman dipergunakan lagi dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat. "Terkecuali, dilakukan atau dibuang sekitar tambak maupun di kawasan perikanan," kata Joko.

Pembuangan hasil pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, seperti dari BNN Provinsi Kalbar, BBPOM Pontianak, Waka Polda Kalbar, perwakilan dari Kejati Kalbar dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014