Jakarta (Antara Kalbar) - Imbauan bagi instansi mengenai wajib menyajikan menu tradisional ketika melaksanakan rapat harus disesuaikan dengan kearifan lokal tiap daerah, kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman.

"Saya kira biarkanlah masyarakat dengan instansi yang terkait menyesuaikan karena nanti akan terjadi hubungan yang resiprokal (saling berbalasan)," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Herman menuturkan di instansi masing-masing pasti ada pejabat yang berwenang dengan teknisnya, Kemenpan-RB hanya memberikan petunjuk teknisnya saja.

"Nantinya para pimpinan akan melihat situasi dan kondisi di lapangan, misalnya menu tradisional Jawa Barat tidak bisa disajikan di wilayah Sumatera dan sebaliknya sehingga akan butuh penyesuaian," ujarnya.

Menurut dia, penjabaran daripada kebijakan tersebut disesuaikan dengan wilayah masing-masing, yang penting memanfaatkan produksi makanan tradisional serta buah-buahan lokal.

Sebelumnya telah diedarkan surat kepada setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat oleh Kemenpan-RB.

Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, di mana instruksi dalam surat edaran ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan.

Penerbitan edaran ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014