Sintang (Antara Kalbar) -  Bupati Sintang, Milton Crosby menerima dua penghargaan dari dua bidang dan organisasi yang berbeda pada Sabtu (6/12).

Penghargaan pertama yang diterima Bupati Sintang, Milton Crosby yakni dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI karena telah masuk nominasi untuk mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Museum. Sedangkan penghargaan kedua diterimanya dari Organisasi Profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar karena sudah memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap penyelenggaraan pendidikan, guru dan organisasi profesi PGRI di Kabupaten Sintang.

Penghargaan sebagai kabupaten peduli Museum ini diberikan karena begitu besarnya  Pemkab Sintang pada museum, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman yang memang merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010. Untuk menjalankan amanat Undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak yang telah berjasa dalam pelestarian Cagar Budaya dan Pengembangan Permuseuman. Kabupaten Sintang sempat masuk kategori Pemerintah Kabupaten Peduli Museum namun kalah bersaing dengan Pemerintah Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat.

Sementara dalam penghargaan yang diberikan PGRI Provinsi Kalbar, Ketua PGRI Provinsi Kalbar, Samion. H. AR menjelaskan penghargaan ini sebagai bentuk ungkapan terima kasih pada Bupati Sintang. “Kami berharap pendidikan, guru di Kabupaten Sintang bisa terus diperhatikan dan PGRI bisa terus eksis,” harapnya.

Dia mengatakan PGRI award 2014 sudah memberikan penghargaan pada 7 bupati/walikota yang sangat peduli pada pendidikan, guru dan PGRI. Di Kabupaten Sintang sendiri selain Bupati Sintang, Kepala Dinas Pndidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu juga mendapatkan penghargaan dari PGRI ini.

Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan sangat mendukung dunia pendidikan dalam mempersiapkan generasi muda supaya cerdas, tangguh dan disiplin. Dia menegaskan revolusi mental di kalangan guru juga harus dimulai dengan membuang cara kerja dan berpikir yang memanfaatkan guru honorer.

 â€œJangan lagi seperti itu. Jangan lagi ada istilah guru pintar dan malas gaji sama. Mulai saat ini harus dibedakan. Guru yang rajin dan pintar harus diberikan gaji tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014