Pontianak (ANTARA) - Bupati Sintang Jarot Winarno melakukan penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rimba/Gupung bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-66 Pemprov Kalimantan Barat, Sabtu.
Sebanyak 13 SK Rimba/Gupung diserahkan Bupati Sintang kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sintang dengan total luas 903,88 hektare yang tersebar di 13 desa di kabupaten setempat.
Dalam Berita Acara yang ditandatangani, disebutkan bahwa penyerahan salinan SK Bupati tentang Penetapan Rimba Gupung itu bertujuan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada perseorangan dan atau menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) pada lokasi tersebut, sampai berakhirnya masa berlaku penetapan areal rimba atau gupung sebagai areal konservasi di Areal Penggunaan Lain (APL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menyampaikan bahwa kawasan rimba atau gupung ditetapkan Bupati Sintang berdasarkan usulan masyarakat di desanya masing-masing.
"Masyarakat mengajukan usulan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian rimba dan gupung di wilayahnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang," katanya.
Edy menambahkan, terdapat banyak sekali inisiatif masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan rimba dan gupung di desanya.
Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sangat sesuai dengan tema HUT Pemprov Kalbar kali ini yakni "Kalbar Maju Lingkungan Hidup Lestari Dalam Keberagaman".
Dia menjelaskan bahwa Pemkab Sintang telah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang No. 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang.
Adapun yang dimaksud sebagai rimba menurut Perbup ini adalah areal berhutan yang didominasi oleh pepohonan secara alami yang berada di lahan basah dan di lahan kering, baik dataran rendah maupun dataran tinggi yang keberadaannya dijaga oleh masyarakat setempat secara turun-temurun serta memberikan manfaat ekologi-tata air, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan gupung merupakan areal berhutan seperti Tembawang/Kolohkak, Gupung Mali, Makam Tua, Gupung Buah, Gupung Ketumbang, Gupung Temunik, Gupung Mata Air, dan Gupung serta istilah lainnya yang memiliki tutupan vegetasi berhutan dan dilestarikan secara turun-temurun oleh masyarakat.
Perbup 122 tahun 2021 mengatur bahwa kriteria rimba atau gupung yang dapat diusulkan pengelolaannya adalah rimba atau gupung yang berada pada Areal Pengunaan Lain, tidak termasuk dalam kawasan hutan, tidak berada dalam izin usaha, berada dalam wilayah administrasi desa tersebut, batasnya jelas dan tidak ada konflik kepemilikan lahan, dikelola oleh masyarakat secara turun temurun dan memiliki vegetasi alami.
Permohonan dapat berasal dari kelompok masyarakat atau pemerintah desa.
Wakil Bupati Sintang Melkianus bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Dalam sambutan tersebut disampaikan berbagai kemajuan yang telah diraih Provinsi Kalbar selama tahun 2022. Di antaranya peningkatan jumlah Desa Mandiri.
Berdasarkan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, jumlah Desa Mandiri di Kalbar bertambah menjadi 586 desa.
Diharapkan pertambahan usia yang ke-66 tahun ini, menjadi momen bagi pemerintahan untuk bekerja lebih baik, agar Provinsi Kalimantan Barat lebih maju di masa yang akan datang.
Selain itu, gubernur juga mengajak semua pihak agar meningkatkan SDM yang berdaya saing dan berkualitas. Sumber daya manusia tersebut harus siap untuk berkompetisi secara global, bebas, dan terbuka.
Bupati Sintang serahkan 13 SK penetapan rimba dan gupung
Sabtu, 28 Januari 2023 19:55 WIB