Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Sintang akhirnya mengaku bahwa hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi RSUD Melawi. Pengakuan itu disampaikannya usai memperingati hari anti korupsi se-dunia dua hari lalu.

Dia menyampaikan kasus RSUD Melawi ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Kejari Sintang masih menunggu hasil audit dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar. “Kami tunggulah karena masih ada yang belum lengkap,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah Kejari Sintang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, Riono hanya menjawab “Ya belumlah”. Dia menyampaikan kendala dari penanganan kasus korupsi ini karena pihaknya masih menunggu hasil audit dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar. Namun sayangnya dia tidak berkenan membeberkan secara rinci siapa saja yang bakal akan ditetapkan menjadi tersangka.

“Adalah beberapa orang yang sesuai dengan jabatannya saat proyek pembangunan RSUD itu berjalan,” ujarnya.

Meski akhirnya mengaku belum ada tersangka dalam kasus korupsi RSUD Melawi, namun Riono membantah adanya tekanan atau intervensi dari atasannya untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Untuk kasus korupsi RSUD Melawi, Kejari Sintang sebenarnya telah memeriksa 23 orang. Pembangunan RSUD Melawi tersebut menggunakan anggaran APBD Melawi sejak tahun 2006-2010. Namun anggaran yang bermasalah menurut Kejari Sintang yakni tahun 2008 dengan nilai Rp20 miliar dan tahun 2009 dengan nilai Rp6 miliar.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014