Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang Kalimantan Barat melalui bidang pidana umum telah menyelesaikan ratusan perkara umum (pidum) sepanjang Tahun 2021, dengan perkara mendominasi di antaranya kasus narkotika dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencurian dan persetubuhan anak di bawah umur serta perkara pertambangan tanpa izin juga mendominasi sepanjang Tahun 2021," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sintang Andi Tri Saputro, di Sintang, Jumat.
Baca juga: Tiga terdakwa dimintai keterangan dalam sidang kasus pemerasan di SPBU
Baca juga: Kasus narkotika jadi perkara pidum terbanyak di Sintang
Disampaikan Saputro, dari sejumlah kasus tersebut pihaknya telah menyelesaikan 250 perkara di tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan sebanyak 240 perkara, sedangkan yang telah di eksekusi sebanyak 220 perkara dengan 270 terpidana.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum diantaranya banding sebanyak 21 perkara dan kasasi tujuh perkara.
"Untuk perkara yang disidangkan secara online sebanyak 233 kasus," ucap Saputro.
Baca juga: Kejari Sintang siapkan 12 saksi pada sidang kasus pemerasan SPBU
Baca juga: Kejari Sintang tahan tersangka korupsi pembangunan embung desa
Saputro juga menyebutkan pidana umum melimpahkan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 66 perkara.
"Kami juga telah menyetorkan barang rampasan sebesar Rp31,5 juta kepada Bendahara PNBP," tuturnya.
Selain itu, sepanjang Tahun 2021 pihaknya menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.012 kasus, dengan denda sebesar Rp240,6 juta dan sudah disetor ke negara.
Saputro mengaku bersyukur, meski dengan jumlah SDM di bidang Pidana Umum hanya terdiri dari tiga orang jaksa, namun pihaknya berhasil menyelesaikan ratusan perkara dalam satu tahun.
Sepanjang 2021, Kejari Sintang selesaikan ratusan perkara umum
Jumat, 24 Desember 2021 17:40 WIB