Sanggau (Antara Kalbar) - Bupati Sanggau, Paolus Hadi S Ip M Si mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 memberikan berbagai perubahan signifikan kearah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    "Sangat banyak perubahan yang terjadi berdasarkan UU itu. Tentunya melalui kegiatan pembangunan dengan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan yang prima," kata Hadi ketika membuka pelatihan manajemen dan administrasi desa dihadapan 60 kepala desa se Kabupaten Sanggau.
    Menurut Hadi, yang menjadi landasan diantaranya kemampuan seorang kepala desa dalam mengelola manajemen dan administrasi pemerintahan. "Ini merupakan unsur yang sangat penting dalam pencapaian visi dan misi pemerintahan desa," tutur Hadi.
    Untuk itu, kata Hadi, pembangunan mesti ditetapkan melalui rencana pembangunan jangka menengah (RPMJ) desa. "Visi dan misi seorang kades harus searah dengan peraturan pemerintah daerah dan juga harus seimbang dengan tujuh 'Brand Images' dalam segi pembangunan agar dapat terwujudnya Sanggau Maju dan Terdepan," katanya menegaskan.
    Hadi berharap, para kepala desa yang mengikuti pelatihan itu, mendapat bekal dalam mengelola manajemen dan administrasi pemerintahan desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    "Perencanaan yang telah disusun melalui RPMJ-Desa dan APBDesa harus dilaksanakan secara tertib, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban kepala desa (LPJKades)," ujar dia.
    Sementara Kepala BPMPemdes Sanggau, W Welly, S Sos, M Si mengungkapkan pelatihan itu merupakan salah satu upaya Pemkab Sanggau untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelengaraan pemerintah desa.
    "Melalui kegiatan ini, kita harapkan para kepala desa mendapatkan tambahan pengetahuan dan informasi terbaru dalam melaksanakan tugas pokoknya masing-masing," ungkap dia.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014