Singkawang (Antara Kalbar) - Seorang Satpam RSUD dr Abdul Aziz Singkawang menggagalkan aksi pencurian telepon selular merk Mito yang dilakukan tersangka Rus (51), menjelang Jumat Subuh.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas ini kemudian digiring ke Mapolsek Singkawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Rus mengakui, jika dirinya saat itu memiliki kesempatan untuk mencuri ponsel korban yang tengah tertidur pulas di selasar ICU Rumah Sakit.

Pria yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus yang serupa ini, mengaku tidak punya pekerjaan lagi usai digusur Satpol PP Singkawang beberapa waktu lalu.

"Saya dulunya jualan buah-buahan di Jl Kalimantan, karena digusur Satpol PP, lalu saya tak bisa jualan lagi," kata dia.

Datang ke Singkawang saja, kata dia, terpaksa harus menumpang dengan orang lain.

Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Suhar melalui Panit Reskrim, IPDA Syamsudin mengatakan, jika tersangka kepergok oleh Satpam Rumah Sakit saat mau mencuri telepon selular milik Hendra (35) yang merupakan warga Jl Hansip, Gg Kecapi, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Saat itu, cerita Syamsudin, korban sedang tertidur di selasar ruang ICU, pada Jumat (12/12) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Tersangka diamankan pihak Satpam rumah sakit, yang sebelumnya merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka," cerita Syamsudin.

Akibat perbuatannya, tegas Syamsudin, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun keatas.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014