Pontianak (Antara Kalbar)-Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, sekitar pukul 04.00 WIB berhasil membekuk dua tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz menjelaskan kedua tersangka tersebut yakni berinisial MR (23) warga Jalan Amanah Kelurahan Saigon Pontianak Timur dan Rs (40) warga Jalan Kenari Kelurahan Pontianak Kota.
"Kedua tersangka dalam aksinya melakukan pencurian barang-barang korban saat rumah di Jalan Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Pontianak Timur, dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu depan korban, Rabu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB," ungkap Kompol Abdul Hafidz, Sabtu.
Ia mengatakan, korban mengetahui rumahnya kemalingan saat pulang kerja yang melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan rusak akibat dicungkil dengan benda keras.
"Kemudian korban melihat barang dalam rumahnya berupa TV 32 Inch, rice cooker, blender dan pemanggang roti sudah hilang. Hal itu langsung korban laporkan ke Polsek Pontianak Timur," katanya.
Dari laporan korban, kemudian anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Saigon.
"Anggota kami langsung mendatangi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan. Kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap tersangka lain di RS Antonius," paparnya.
Ia menambahkan kedua pelaku mengaku bahwa barang curian tersebut penadah yang berada Sungai Raya Dalam. "Dan semua barang bukti dapat kami sita dari penadah dan kami amankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut," katanya.
Bila terbukti bersalah kedua pelaku dapat di kenakan Pasal 363 KUHP dan dapat di ancam maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Bekuk Dua Tersangka Pelaku Curat
Sabtu, 19 Agustus 2017 19:43 WIB