Sekadau (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Sekadau Hilir mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pada Kamis tanggal 11 Desember 2014 diketahui satu unit truk tangki warna biru KB 9435 AG  milik PT.Muara Jaya Utama yang dikendarai oleh sopir berinisial YI  membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 7.000 liter melintas dari arah Pontianak menuju Kecamatan Nanga Taman," ungkap Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Muhadi, Senin (15/12).

Dia melanjutkan, atas informasi tersebut anggota aparat Polsek melakukan pemeriksaan kelengkapan surat asal usul BBM dan Delivery  Order (DO). Hasil pemeriksaan petugas, kendaraan tersebut  tidak dilengkapi surat-menyurat yang lengkap. Karenanya, polisi pun menggiring kendaraan tersebut ke  Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan supir, BBM tersebut diperoleh dari para pengantri di Pontianak dan sekitarnya dan dikumpul dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.  Nah soal siapa yang akan membeli masih dalam pemeriksaan,” ceritanya.

Berdasarkan Delivery Order (DO) yang diberikan oleh PT. Muara Jaya Utama, pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 truk yang dikendarai YI memiliki DO dengan tujuan Putussibau.

“Sedangkan pada saat diamankan kendaraan tersebut menuju arah Nanga Taman. Untuk sementara truk beserta sopir kami tahan sambil menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014